Ungkap.co.id – Satreskrim Polres Kuansing meringkus seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian uang kotak infak masjid, Sabtu (6/5/2023) sekira pukul 17.54 WIB di Alfamart Jalan Proklamasi, Kelurahan Sungai Jering, Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, kepada wartawan di Teluk Kuantan menjelaskan, pelaku berinisial BP (36) diamankan setelah adanya laporan pengurus masjid Alfurqan terkait adanya pencurian kotak infaq masjid yang di letakkan di depan alfamart Kelurahan Sungai Jering. BP (36) yang merupakan warga Sidomulyo Lirik Indragiri Hulu, diamankan petugas saat berada di Alfamart Sungai Jering.
“Kronologi penangkapan berawal saat BP (36) yang saat itu berangkat dari Pekanbaru dengan tujuan ke Air Molek, dengan menggunakan sepeda motor. Sekira pukul 17.54 WIB, pelaku sampai di Teluk Kuantan lalu membeli air mineral di Alfamart Jalan Proklamasi Kelurahan Sungai Jering,” kata Linter pada Ahad, 7 Mei 2023.
Baca Juga : Seorang Pria Dibacok Pencuri Buah Sawit Pakai Egrek, Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah membayar air mineral di kasir, kata Linter, pelaku keluar dan melihat uang dalam kotak infaq di depan pintu Alfamart tersebut. Kemudian pelaku langsung mengambil plat penahan kampas rem sepeda motor dari saku celananya.
“Seterusnya pelaku memasukkan plat penahan kampas rem sepeda motor ke celah kaca tempat memasukkan uang/tutup kotak infaq tersebut,” ungkap Linter.
Setelah itu, pelaku mengangkat tutup kotak infaq tersebut hingga terbuka. Pelaku langsung mengambil uang dalam kotak infaq tersebut dan kembali masuk kedalam Alfamart.
Pelaku berpura – pura hendak menukarkan uang tersebut di kasir, namun ditolak. Sehingga karena takut ketahuan, pelaku meninggalkan uang tersebut di meja kasir. Pelaku langsung keluar Alfamart dan langsung naik keatas sepada motor.
Baca Juga : Curi Sarang Burung Walet dan Kepergok CCTV, 2 Pria Dibekuk Polisi, 1 Kabur
“Namun tiba-tiba datang satu orang anggota kepolisian dan langsung mengamankan pelaku. Pelaku dibawa ke Mapolres Kuansing guna melakukan pengusutan lebih lanjut,” ujar Linter.
Selanjutnya, kedua anggota kepolisian berhasil mengamankan 1 buah kontak infaq masjid Alfurqan Kelurahan Sungai Jering, uang sebesar Rp 1.077.100 dan 1 unit sepeda motor merk Supra x 125 warna hitam.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Linter. (Jumilan)