Ungkap.co.id – Dalam waktu sehari, Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap 2 orang sekaligus yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak mengatakan, kedua orang tersebut ditangkap pada Rabu (12/4/2023).
“Kedua orang ini ditangkap di hari yang sama mulai pukul 15.00 hingga 17.00 WIB dengan tempat yang berbeda, yaitu di Desa Rawang Bonto dan Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir,” ujarnya dalam rilis resmi yang diterima pada Kamis, 13 April 2023.
Lanjutnya, Kedua orang yang diamankan Satresnarkoba Polres Kuansing masing-masing adalah inisial IK (25) warga Desa Rawang Bonto ,dan inisial ZAY (22) warga Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir.
Baca Juga : Kadivas Kemenkumham Jambi Bantah Adanya Peredaran Narkoba di Lapas
Dijelaskannya, awal pengungkapan kasus ini, Rabu (12/4/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Bermula petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di Desa Rawang Bonto.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap para pelakunya.
Kata dia, awalnya petugas berhasil menangkap terduga pelaku inisial IK didalam rumah di Desa Rawang Bonto, tepatnya didalam kamar, anggota Satresnarkoba Polres Kuansing menemukan 1 paket plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Paket itu terletak disamping lemari baju, tepatnya di lantai dengan berat kotor 0.14 gram. Kemudian Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan introgasi awal dan mengamankan tersangka,” jelasnya.
Baca Juga : Polres Rohil Tangkap 44 Orang Terlibat Narkoba
Tak sampai di situ, dia berujar bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, pihaknya kembali melakukan penangkapan terhadap ZAY di sebuah rumah di Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir.
Petugas menemukan 7 paket plastik klip bening diduga berisikan sabu dengan berat 02.07 gram yang dibalut plastik hitam didalam dompet bewarna pink. Itu disamping rumah, tepatnya dibawah tumpukan kayu.
“Kemudian Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan introgasi awal dan mengamankan tersangka. Tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap 6 Bandar dan 5 Kurir Narkoba
Terhadap kedua tersangka, kata dia, akan disangka berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Untuk dendanya paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (Jumilan)