Ungkap.co.id – Unit Opsnal Satnarkoba Polres Bangli di bawah pimpinan AKP I Nyoman Sudarma, berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti Narkoba pada Minggu, 6 Juni 2021, sekitar pukul 21.55 Wita, di Jalan Tirta Pegat, Banjar Kawan, Kelurahan Kawan, Kabupaten Bangli.
Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP I Nyoman Sudarma mengatakan, informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Tirta Pegat, Br. Kawan, Kelurahan, diduga sering terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan benar tim melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan seperti ciri-ciri yang didapat. Kemudian tim opsnal mengamankan terduga target.
“Setelah diinterogasi, pria itu mengaku bernama I Ketut Budi Kertia (30), warga Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng,” ujarnya.
Setelah digeledah didapati satu buah plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu disimpan di dalam kotak kaca mata warna coklat.
Baca Juga : Kejati Jambi Tangkap 2 DPO Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Pondok Rangon di Tebo
“Pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang narapidana bernama Komang yang berada di Lapas Kerobokan dengan cara membeli. Kemudian barang tersebut ditempel di seputaran Gatsu di Denpasar. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari penangkapan itu, didapati barang bukti, yakni satu paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 bruto , 0,27 netto, satu potong pipet plastik warna putih, satu potong lakban warna hijau, satu buah korek api gas, satu buah pipet kaca, satu buah pipet plastik warna putih yang digunakan sebagai sendok sabu, dan satu buah kotak kaca mata warna coklat.
Selanjutnya satu buah tas slempang warna coklat, satu unit handphone merk Oppo tipe CP2083 warna biru, dua buah Simcard, dua buah tutup botol minuman yang masing-masing berisi pipet plastik warna putih, dua lembar tissu warna putih, dua buah pipet plastik warna putih dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
“Untuk pelaku atas perbuatannya disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Agung DP)