Polisi Tangkap Tiga Pelaku Jambret yang Meresahkan Warga Kota Batam

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan saat diamankan Polsek Batu Aji. (Mulyadi)

Ungkap.co.id Unit Reskrim Polsek Batu Aji bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polresta Barelang dan Direktorat Reskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024 di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Andy Pakpahan, memimpin langsung operasi penangkapan terhadap tiga pelaku yang berinisial MJS (25), warga Kampung Pelanduk Tanjung Uncang; CAS (34), warga Kelurahan Sei Lekop; dan AA (21), warga Ruli Genta Batu Aji. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal menjelaskan kronologi kejadian.

Kata dia, korban, MBS (31), yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama kakaknya, MES, dalam perjalanan menuju Pasar Aviari, tiba-tiba dipepet oleh pelaku. Dompet yang dipegang oleh MES dirampas paksa oleh salah satu pelaku.

Baca Juga : Melawan Saat Diringkus, 3 Pelaku Curas Dilumpuhkan Tim Polda Jambi & Polres Inhil

“Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 05.20 WIB. Pelapor dan kakaknya tengah melintas di Jalan Pahlawan saat tiba-tiba mereka dipepet oleh pengendara sepeda motor yang langsung merampas dompet kakaknya,” ujarnya dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu, 8 Januari 2024.

Lanjut dia, setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap CAS pada Ahad (5/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Ruko BRB, Kelurahan Sei Lekop.

Pelaku diketahui menggunakan handphone hasil curian. Dari hasil interogasi, handphone tersebut dibeli CAS dari pelaku AA seharga Rp 900.000.

“Tim kemudian berhasil menangkap AA sekitar pukul 04.00 WIB di Ruko Permata Hijau, Kelurahan Bukit Tempayan. Dari pengakuan AA, handphone tersebut diperoleh dari pelaku utama, MJS. Selanjutnya, pelaku MJS ditangkap pukul 05.00 WIB di Ruli Genta, Batu Aji,” ungkap Benny.

Baca Juga : Tangani 794 Kasus, Polres Rokan Hilir hanya Mampu Selesaikan 497 Kasus

Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. MJS bertindak sebagai pelaku utama, AA membantu menjual barang curian, dan CAS sebagai penadah. Barang bukti berupa satu unit iPhone 12 Pro dan sepeda motor Honda Vario BP 2997 HE diamankan oleh petugas.

“Ketiga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Batu Aji. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun,” pesannya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama saat membawa barang berharga. “Kewaspadaan adalah kunci untuk mencegah kejahatan seperti ini,” tuturnya. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *