“Awalnya dua pelaku ini telah merencanakan aksinya dari kostan mereka dan telah menyiapkan karet ban. Kemudian mereka memesan taxi online Maxim dari Mall Jamtos Jambi dengan tujuan Sungai Duren. Saat itu pelaku Agam duduk di samping pengemudi, sedangkan pelaku Hafif duduk di bangku tengah,” katanya, Senin (15/4/24).
Baca Juga : JPU Tuntut 7 Tahun Penjara, Pembunuh Waria di Rohil Divonis 8 Tahun Penjara
Kemudian, ditengah perjalanan, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara menjerat leher korban dari belakang menggunakan karet ban yang telah dibawa pelaku dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Ditengah perjalanan, pelaku Hafif menjerat leher korban menggunakan karet ban, kemudian ada juga penganiayaan karena dari hasil pemeriksaan pada jenazah korban terdapat retak di bagian kepala korban,” jelas Andri.
Usai menghabisi nyawa korban, kata Andri, pelaku membuang jenazah korban di Jalan Ness Kabupaten Muaro Jambi dan membawa kabur mobil korban.
Baca Juga : Melawan Saat Ditangkap, Polres Tanjab Timur Tembak Pelaku Pembunuhan Sadis
Setelah mendapatkan laporan orang hilang pada tanggal 10 April 2024, pihak kepolisian kemudian melakukan lidik terkait laporan tersebut. Setelah itu sekitar tanggal 13 April, tim mendapat titik terang terkait laporan orang hilang itu.
“Yang mana pada saat itu polisi berhasil menemukan rekaman CCTV di Mall Jamtos pada saat terakhir korban terlihat, yang saat itu kedua pelaku mengorder Maxim milik korban,” terang Andri.