Melawan Saat Ditangkap, Polres Tanjab Timur Tembak Pelaku Pembunuhan Sadis

Polres Tanjab Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat beberapa waktu lalu. Pembunuhan itu terjadi di Jalan Pertanian, RT 25 RW 02, Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, dengan Korban seorang wanita berinisial D Binti S. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Polres Tanjab Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat beberapa waktu lalu. Pembunuhan itu terjadi di Jalan Pertanian, RT 25 RW 02, Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, dengan Korban seorang wanita berinisial D Binti S.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur menyebutkan bahwa pelaku adalah AS alias Man alias Dolek.

Bacaan Lainnya

“Pelaku AS kita amankan di Riau, yang mana saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya kepada wartawan pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Dijelaskan Heri, untuk kronologis kejadian aksi keji yang dilakukan tersangka AS terhadap korban D Binti S pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci.

Baca Juga : Soal Pembunuhan Berencana Brigadir J, Gus Umam Apresiasi Langkah Kapolri

Tanpa alasan yang jelas, tersangka tiba-tiba memukul korban dengan balok kayu hingga menyebabkan korban tersungkur. Setelah itu, tersangka mengikat leher korban dengan sehelai kain (serbet) dan mencuri berbagai perhiasan emas korban.

Lebih lanjut, beberapa jam kemudian, tersangka kembali mendatangi korban dan mencekiknya hingga menyebabkan kematian. Setelah itu, tersangka berpura-pura membantu mengangkat dan menguburkan korban. Uang tunai dan perhiasan emas korban dijadikan barang hasil curian tersangka.

“Kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, yakni 2 buah cincin emas, 1 gelang emas, kain serbet yang digunakan untuk mengikat leher korban, balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, motor jenis Yamaha Mio M3 beserta kuncinya, pakaian dan aksesori yang digunakan oleh tersangka dan korban, serta sejumlah uang tunai yang merupakan hasil penjualan emas korban,” jelasnya.

Baca Juga : Polisi Akhirnya Berhasil Tangkap Pria Otak Pembunuhan di Lahan Sawit

Atas perbuatan pelaku AS alias Man alias Dolek Bin Paijan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, terutama tindakan kekerasan yang merenggut nyawa. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan dan kerukunan dalam bermasyarakat,” ungkapnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *