Setelah itu, pelaku langsung mengambil sepotong kayu yang ada ditempat tersebut. Pelaku memukul kayu tersebut ke punggung korban sambil menginjak paha.
“Pelaku langsung mendirikan sepeda motor serta langsung membawa pergi ke arah Dusun Baru Baru Pusat Jalo. Korban berusaha mengejar pelaku, namun sudah menghilang,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, orban menderita kerugian Rp10 juta. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muko-Muko Bathin VII.
Baca Juga : Dua Begal Teman yang Tombak Polisi di Jambi Akhirnya Ditangkap
Mendapatkan laporan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Terduga pelaku saat diamankan berusaha kabur dan dilakukan tindakan tegas dan terukur. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (***)