Polisi Gagalkan Perdagangan Orang di Kerinci, Seorang Pelaku Ditangkap

Ditreskrimum Polda Jambi ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Rabu (11/10/2023). Foto : Syah

Ungkap.co.id Ditreskrimum Polda Jambi ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Rabu (11/10/2023).

Bekerjasama dengan Polres Kerinci, tim mendapatkan seorang pelaku yang membawa 6 orang korban TPPO yang akan diberangkatkan dari Kerinci menuju Malaysia.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.

Kata Mas Eddy, saat calon PMI yang berasal dari Kerinci akan diberangkatkan ke Malaysia melalui travel yang dibawa oleh tekong ilegal L (47).

Baca Juga : Ungkapkan Rasa Syukur, Warga Ngaliwet Bareng Dadang Anggota DPRD Kota Bogor

Sekitar pukul 20.45 WIB, Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci menghentikan satu unit mobil travel Avanza warna putih, diduga mengangkut korban perdagangan orang yang akan dibawa ke Malaysia melalui jalur Bandara Sumatera Barat.


“Di mana kata Mas Eddy, mobil tersebut dihentikan di jalan Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci,” jelasnya.


Didapati di dalam mobil angkutan tersebut, lima orang perempuan dan seorang laki-laki yang akan diberangkatkan dan dipekerjakan di Malaysia oleh L (47).

“Lima orang perempuan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, dan seorang laki-laki akan dipekerjakan sebagai cleaning servis dengan gaji paling sedikit 1.500 RM / perbulan (setara Rp4 juta). Pelaku merekrut calon PMI tersebut ilegal, karena tanpa legalitas dinas terkait serta dilakukan secara perorangan. Korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia, dan gaji selama 4 bulan akan dipotong oleh pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap 37 Tersangka Perdagangan Orang, 6 Diantaranya di Bawah Umur

Pelaku kata Mas Eddy, langsung diamankan untuk dimintai keterangannya lebih lanjut. Pihak kepolisian juga membawa barang bukti berupa 5 lima buah paspor korban, dan satu unit Handphone merk Relmi 12 Pro warna biru langit.

“Selain itu, turut juga diamankan 4 lembar tiket keberangkatan Padang-Malaysia dan tiket travel Kerinci-Padang,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *