Polisi Bakar Rakit Dongpeng, Pelaku Kabur Tunggang Langgang

Penambangan emas ilegal di Tebo
Rakit PETI yang dibakar polisi di Muara Sungai Sikubu aliran Sungai Sisip desa Teluk Kayu Putih, Selasa, 24 Mei 2022. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Polisi kembali membakar rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Total ada 10 rakit PETI yang dimusnahkan oleh Polsek VII Koto. 10 rakit PETI itu ditemukan di tiga lokasi.

Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega mengatakan, pihaknya melalui Polsek VII Koto melakukan razia atau penertiban PETI di Muara Sungai Sikubu aliran Sungai Sisip desa Teluk Kayu Putih, Selasa, 24 Mei 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Penertiban PETI itu berdasarkan perintah saya dengan nomor Sprin/330/V/PAM.3.3./2022 tanggal 13 Mei 2022,” katanya.

Fitria melanjutkan, setibanya di lokasi PETI yang dimaksud, para pelaku penambangan emas ilegal berhamburan melarikan diri.

“Petugas hanya berhasil menemukan 10 rakit PETI di tiga lokasi yang berbeda,” ujarnya.

Baca Juga : Warga 4 Dusun di Bungo Gelar Razia PETI, 7 Set Dongpeng Berhasil Ditertibkan

Fitria merinci, di lokasi pertama, petugas menemukan 5 unit Dongpeng (PETI). Selanjutnya di lokasi kedua, petugas menemukan 3 unit Dongpeng. Sedangkan di lokasi yang ketiga, petugas menemukan 2 unit Dongpeng.

“Posisi ditemukan rakit Dongpeng itu tidak berjauhan sehingga dimusnahkan dengan cara dibakar agar pelaku PETI tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *