Ungkap.co.id, Rohil – Kejahatan Tindak Pidana Perbankan yang terjadi disalah satu bank pemerintah, berhasil diungkap Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan diekspose ke publik dalam gelaran konperensi pers di halaman belakang markas komando Polda Riau, Jalan Pattimura nomor 13 Kota Pekanbaru, Selasa sore (30/3/2021) .
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang didamping oleh Ps Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, mengatakan kejadian bermula dari laporan salah satu nasabah Bank Plat Merah tersebut bahwa telah terjadi penyusutan jumlah uang dalam rekeningnya sehingga menyebabkan kerugian pada nasabah tersebut dalam jumlah miliaran rupiah.
Dalam keterangannya Narto mengatakan bahwa pada akhir Desember 2015, nasabah datang untuk mencetak rekening tabungan milik ibunya dan didapati uang yang tersisa dalam rekening tinggal sekitar sembilan juta rupiah saja.
Baca Juga : Dedi Minta PT Minemex Indonesia Ganti Rugi Terpasangnya Tiang PLN di Tanah Miliknya
“Padahal nasabah tersebut tidak melakukan transaksi apapun, dan uang tersebut disimpan untuk persiapan masa depan,” katanya.
Atas kejadian itu, nasabah melaporkan ke pihak Kepolisian. Subdit II Ditkrimsus Polda Riau langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen bank, Penyidik mendapatkan bukti bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, yang menimpa beberapa nasabah yang mengalami kejadian yang sama.
Total kerugian nasabah mencapai hampir Rp 1,4 miliaar rupiah.
Penyidik Polda Riau telah menangkap dan menahan dua orang tersangka atas kasus ini yakni NH (37) mantan Teller di Bank tersebut dan AS (42) mantan Head Teller pada bank yang sama.
Baca Juga : Numpang Berteduh dan Terjatuh di Teras Hotel, Seorang Pria Ditemukan Tewas
Dalam prakteknya, tersangka NH yang pada masa itu bertindak sebagai Teller memantau rekening milik nasabah yang diam atau jarang dilakukan aktifitas terhadap rekening pribadinya tersebut.
Dalam pantauan tersangka NH ini akhirnya ia melihat ada tiga rekening dalam jumlah dan memalsukan tanda tangan nasabah.
Penarikan uang dilakukan tersangka NH terhadap rekening-rekening tersebut dalam beberapa kali tahapan penarikan. Sedangkan tersangka AS sebagai Head Teller yang seharusnya melakukan check dan re check di setiap penarikan dana nasabah malah memberikan user ID dan paswordnya selaku pengawas kepada tersangka NH yang bertindak sebagai Teller, hal ini tentu memudahkan tersanka NH melakukan aksinya.
Baca Juga : Pukul dan Injak Wanita Lalu Ambil Paksa Kalung dan Dompet, Pria Ini Dibekuk Polisi
Penyidik menyita barang bukti 228 slip transaksi asli atas nama para nasabah yang jumlahnya bervariasi antara 7 juta hingga 98 juta.
Penyidik juga telah melakukan uji forensik terhadap tanda tangan yang tertera pada slip penarikan dengan tanda tangan nasabah. Hasil uji forensik memastikan bahwa antara tanda tangan pada slip penarikan yang ditulis oleh pelaku Non Identik dengan tanda tangan nasabah. Hal ini menguatkan dugaan penyidik atas perbuatan tersangka.
“NH dan AS dibidik dengan pasal berlapis yakni pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU no nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan pasal 49 ayat (2) hurub b UU no 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 miliar,” jelasnya.
Baca Juga : Masuk Kamar, Robek CD dan Raba Kemaluan Bunga, NS Terancam Penjara 7 Tahun
Narto mengingatkan warga masyarakat/nasabah untuk keselamatan dan keamanan uang yang disimpan di bank.
“Bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan tindak pidana perbankan, bisa melakukan pencurian dana nasabah,” ujarnya.
“Oleh karena itu saya mengimbau dan mengingatkan masyarakat/nasabah agar rutin mengecek saldonya. Apalagi bagi pemilik rekening dormant atau rekening diam,” tutupnya.(Humas/Jumilan)