“Untuk tiga tersangka yang berada di Polda Jambi, kedapatan pertama di TKP ilegal drilling disalah satu sumur yang sedang melakukan kegiatan molot tetapi juga dalam kondisi mengunakan sabu. Kemudian dua tersangka lainnya adalah yang diamankan pada saat penangkapan sebuah tangki yang akan melakukan distribusi minyak ilegal ke arah Dumai,” jelasnya.
Baca Juga : Tutup 62 Sumur Minyak Ilegal, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 71 Tersangka
Selain itu, Polda Jambi juga berhasil mengamankan barang bukti minyak ilegal sebanyak 78.000 liter selama operasi Ilegal Drilling siginjai 2021, dan apabila di akumulasi dari awal tahun 2021, hampir 300 ribu liter minyak mentah ilegal diamankan.
“Dengan jumlah tersangka 95 tersangka sebanyak 79 perkara. Saat ini sebagian sudah sampai tingkat kejaksaan sebanyak 46 perkara P21 dan lainnya masih dalam proses penyidikan. Dari 95 tersangka ada sebanyak 14 orang sebagai pemodal,” katanya.
Baca Juga : Pemodal Aktivitas Minyak Ilegal di Provinsi Jambi Akan Ditangkap
Dirinya berharap, kedepan kegiatan ilegal drilling tersebut dapat berhenti dan masyarakat sekitar lokasi sumur dapat kembali beraktifitas normal melaksanakan kegiatan ekonomi yang produktif sebelum ada aktifitas ilegal drilling tersebut.
“Kami juga melakukan upaya preventif menempatkan personil dibeberapa titik terutama dilokasi yang kita lakukan penertiban ilegal drilling,” tutupnya. (Syah)