Ungkap.co.id – Dalam beberapa pekan melakukan penyelidikan, akhirnya Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan tambahan tersangka kasus Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dua orang dari delapan menjadi sepuluh tersangka dalam 10 perkara yang tersebar di Polres.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, di Jambi, Sabtu, mengatakan sampai saat ini sudah ada sepuluh berkas perkara dengan sepuluh tersangka perorangan yang ada di enam Polres.
Kesepuluh tersangka Karhutla tersebut terdiri atas kasus yang ditangani di Polres Muaro Jambi ada satu kasus dengan tersangka berinisial S (laki-laki) warga Rukam, Kecamatan Kumpeh, yang membakar lima hektare lahan.
Kemudian di Polres Tanjab Barat ada lima perkara degan lima tersangka, yakni pertama dalam satu perkada berinisial JS dan PS. Keduanya laki-laki warga Muara Danau, Kabupaten Tanjung Jabung Barat membakar dua hektare lahan. Kemudian F (laki-laki) warga Sumatera Utara, SS (laki-laki) warga Kerintang Provinsi Riau membakar lahan satu hektare.
Polres Tanjab Timur menetapkan satu tersangka berinsial S (laki-laki) warga Geragai yang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di daerah Teluk Dawan.
Baca Juga : Apel Siaga Darurat Karhutla 2026 di Jambi
Untuk Polres Tebo ada dua perkara dengan tersangka berinisial H dan Y. Keduanya laki-laki warga Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo membakar satu hektare lebih lahan untuk perkebunan.
Di Polres Sarolangun ada satu tersangka B (laki-laki) warga Limun Kabupaten Sarolangun. Polres Merangin ada satu tersangka inisial AA (laki-laki) warga Bangko Barat. Keduanya membuka lahan dengan cara membakar seluas satu haktare.
“Dari sepuluh tersangka yang ditangani Polres-Polres tersebut luas lahan yang mereka bakar totalnya 17,25 hektare dan semuanya membuka lahan untuk perkebunan pribadi,” kata Kombes Pol Taufik Nurmandia.
Para tersangka dikenakan pasal sesuai UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.




