Ungkap.co.id – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan satu unit mobil truk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di jalan Lintas Sumatera, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (7/11/2022) kemarin.
Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP M. Santoso mengatakan penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat adanya dugaan mobil yang mengangkut minyak ilegal dari Desa Patin, Kecamatan Bayung Lencir, Provinsi Sumsel menuju Provinsi Jambi.
Kemudian, tim berangkat menuju Simpang Rimbo untuk menunggu kedatangan mobil yang diduga mengangkut minyak ilegal tersebut.
“Kita berhentikan dan amankan saat mobil melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga : Polda Jambi Tetapkan Direktur PT BMS dan 4 Supir Tersangka Dagang BBM Ilegal
Saat diberhentikan, Ditreskrimsus Polda Jambi mengecek isi yang dibawa oleh mobil truk tersebut. Setelah di cek, ternyata mobil truk yang beralas terpal itu bermuatan BBM ilegal.
Selanjutnya, tim mengamankan sopir bernama Kusno dan kernet bernama Abdu Wahab Syahroni beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Santoso menambahkan adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu unit mobil truck Mitsubishi cold diesel warna kuning bernomor polisi B 9347 UIU dan satu unit tangki besi modifikasi yang diduga bermuatan minyak ikegal lebih kurang seberat 12 Ton.
“Para pelaku ini dikenakan pasal 54 Undang-undang No. 22 Tahun 2011 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” tandasnya. (Irwansyah)