Polda Jambi Cari Pelaku Pembuatan KTP Palsu di Kota Jambi

KTP palsu di Kota Jambi
Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono mengungkap pemalsuan KTP itu berkat laporan dari korban KTP palsu.

Bacaan Lainnya

“Kami melakukan penyelidikan, dan kami mendapatkan indikasi adanya modus-modus untuk melakukan pemalsuan KTP,” jelas Dirreskrimsus, Sigit Dany Sutiyono, Rabu (30/6/2021).

Sigit menjelaskan, modus pertama yang dilakukan pelaku, yakni melakukan pencetakan KTP dilakukan di luar jam dinas Disdukcapil Kota Jambi. Di mana dilakukan pencetakan KTP sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga : Dimusnahkan, Ini Rincian Senjata Api Rakitan yang Diamankan Polres Jajaran Polda Jambi

“Indikasinya ada sekitar 18 KTP, pada hari itu juga dilakukan pencetakan,” katanya.

Modus selanjutnya, yaitu dengan melakukan ilegal akses komputer maupun sistem pencetakan KTP. Dan modus ketiga yaitu menggunakan material KTP bekas.

Yang mana KTP Asli tersebut dibersihkan diamplas dan dicuci sedemikian rupa sehingga bahan material tersebut dapat kembali dipergunakan untuk mencetak KTP lainnya.

“Ini KTP asli, tapi data di KTP tidak sesuai dengan data yang tersimpan di Chip KTP tersebut,” jelasnya.

Sigit menjelaskan untuk pelaku sudah dikantongi identitasnya, namun proses penyelidikan ini akan ditingkatkan menjadi proses penyidikan.

“Kita akan melakukan pendalaman kasus ini, nanti akan kita rilis ketika kontruksi antara pelaku dan alat bukti lainnya sudah terpenuhi,” katanya.

Baca Juga : Cegah Premanisme, Polda Jambi Amankan 197 Pucuk Senjata Api Rakitan

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan adanya kasus penipuan terkait penemuan KTP palsu tersebut. “Kita belum menemukan KTP ini digunakan untuk tindak pidana kejahatan,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan UU ITE, pasal 1, 2 dan 3, pelaku tentang tindak pidana ilegal akses ancaman pidana 5 tahun penjara, dan denda sekitar Rp500 juta sampai Rp700 juta.

Sementara itu, Kadis Dukcapil Kota Jambi Nirwan mengatakan untuk masyarakat Kota Jambi diimbau mengurus pembuatan KTP ikuti jalur resmi Disdukcapil Kota Jambi jangan mengambil jalan singkat.

“Melalui jalur-jalur yang sesuai SOP pelayanan di Dinas Dukcapil Kota Jambi,” tutupnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *