Polda Jambi Buka Penerimaan Siswa SIPSS, Ini Syarat-syaratnya

Penerimaan Bintara Polri
Ilustrasi penerimaan Polri. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Polda Jambi membuka penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun anggaran 2023 untuk lulusan Strata 1 (S1) dan Magister (S2).

Penerimaan siswa SIPSS bisa dilakukan di Polda Jambi maupun Polres jajaran. Kemudian bisa juga melalui website https://penerimaan.polri.go.id. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya.

Bacaan Lainnya

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Jambi Kombes Pol Anton Sujarwo mengatakan, rekrutmen siswa SIPSS ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA).

“Pendaftaran sudah dibuka dari 24 Januari hingga 29 Januari 2023,” kata Anton, Minggu (22/1/2023).

Anton menyebutkan, proses seleksi akan menggunakan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis).

Baca Juga : Polda Jambi Buka Penerimaan Tamtama Polri, Ini Jadwal dan Syaratnya

“Tidak ada pungutan biaya apapun semuanya gratis selama penerimaan SIPSS 2022 ini. Bagi para orangtua jangan tergiur dan percayaCalo atau spekulan yang menjanjikan anaknya bisa masuk. Semua hasil penerimaan murni dari hasil seleksi anak tersebut,” tegasnya.

Adapun persyaratan untuk masuk seleksi SIPSS tinggi pria minimal 158 cm dan perempuan 155 cm.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945;
4. Berumur paling rendah 18 tahun;
5. Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian SKCK dari Polres setempat;
7. Berwibawa, Jujur, Adil dan Berkelakukan Tidak Tercela;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaksan pada satket sesua keahlian atau latar belakang program studinya.

“Adapun persyaratan umur untuk dokter spesialis maksimal 40 tahun, sedangkan S2 dan S2 profesi maksimal 30 tahun, untuk S1 profesi maksimal 28 tahun, untuk S1 dan D-IV maksimal 26 tahun,” tandasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *