Ungkap.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Tanjab Barat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai Provinsi Jambi mengamankan satu orang diduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis ganja, Jum’at (12/4/24).
Aksi tersebut berhasil digagalkan di Gapura Selamat Datang, Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku berinisial NO (26) warga Tanjab Barat beserta barang bukti satu plastik warna merah yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 1,5 kilogram.
Untuk kronologis penangkapan, dijelaskan Kapolres bahwa pengungkapan terhadap pelaku ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan akan ada pengiriman paket yang berisi Narkotika jenis daun ganja melalui salah satu jasa pengiriman barang di Kecamatan Merlung.
Baca Juga : Polairud Polda Jambi Gerebek Basecamp Narkoba, 6 Orang Pelaku Ditangkap
“Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjab Barat bersama BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai mendatangi lokasi untuk memastikan laporan tersebut,” ungkap Kapolres.
Dilanjutkan AKBP Agung Basuki, setibanya di Kecamatan Merlung, tim Satresnarkoba Polres Tanjab Barat melakukan penyamaran sebagai kurir bersama pegawai jasa pengiriman barang untuk mengantarkan ke alamat tujuan didampingi oleh BNNP Provinsi Jambi dan Bea Cukai Provinsi Jambi. Alamat penerima paket di Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat.
Selanjutnya, setelah tiba di Gapura Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung, tim menelpon penerima paket untuk bertemu.
“Sekira pukul 09.00 WIB,.ada seorang laki – laki menghampiri karyawan jasa pengiriman barang untuk mengambil pesanan yang dimaksud, (ganja),” lanjutnya.
Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap 10 Pengedar Narkoba, Selamatkan 1300 Jiwa
Saat bersamaan, pihaknya langsung mengamankan pelaku NO yang juga disaksikan karyawan jasa pengiriman barang tersebut untuk membuka satu paket besar yang diduga narkoba jenis ganja.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang dipesan dari Medan,” sambung Kapolres.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Syah)