Ungkap.co.id, Rohil – Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh seorang pria bernama Iskandar Dinata Beti (36) warga Jalan Siak Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Senin 16 November 2020 sekira pukul 09.00 WIB.
Iskandar Dinata Beti digelandang petugas ke Mapolsek Bangko, karena terbukti dengan rekaman CCTV dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian barang-barang dari kelenteng Ing Hok King, yang terletak di Jalan Aman Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko pada Minggu 15 November 2020 sekira jam 02.30 WIB.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto. melalui Kasubag Humas AKP Juliandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakannya, dari hasil rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Bangko mengetahui identitas pelaku pencurian dari dalam kelenteng tersebut. Kemudian pada Senin (16/11/2020) sekira pukul 09.00 WIB, Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa Iskandar Dinata Beti sedang berada di rumahnya yang terletak di Jalan Siak Kelurahan Bagan Timur.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bangko langsung menuju ke rumah Iskandar. Setibanya di sana, Tim langsung mengamankan Iskandar
Dinata Beti Alias IS.
“Tim langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Bangko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” kata Juliandi.
Dijelaskan Juliandi, dari tangan pelaku, barang bukti yang didapatkan berupa 1 unit mesin gerinda, 1 unit mesin bor besi besar, 1 unit mesin bor besi kecil, 1 set cok sambung, 8 buah kunci ring, 1 buah ember warna putih, 1 helai baju lengan panjang warna hitam, 1 helai celana jeans panjang warna putih, 1 buah topi securyti dan 1 pasang sepatu warna hitam.
Atas kejadian tersebut Kelenteng Ing Hok King mengalami kerugian sekira Rp 15.000.000. (Humas/Jumilan)