Pelaku Pencurian HP di Dalam Rumah Ditangkap Polisi

Polsek Panipahan
Muliadi (29) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan saat diamankan Polsek Panipahan. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id – Tim Opsnal Polsek Panipahan kembali berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Bandar Baru Gang Mawar Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Palika AKP Boy Setiawan didampingi Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, membenarkan kejadian tersebut.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan pelaku curat tersebut berdasarkan LP / B / 21 / VI / 2022 / SPKT / SEK PANIPAHAN / RES ROHIL / POLDA RIAU, tanggal 23 Juni 2022. Dan pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu, Pasal 363 Ayat 1 Ke-3,Ke-4 & Ke-5 KUHPidana,” kata Juliandi, Sabtu, 25 Juni 2022.

Sambungnya, kronologis kejadian, tepatnya pada Kamis, 23 Juni 2022 sekira pukul 04.00 WIB, pelapor Fitirana Lubis (23) bersama dengan saksi Windari Nasution sedang tidur di rumah miliknya yang beralamat di Jalan Bandar Baru Gang Mawar Kepenghuluan Teluk.

Baca Juga : Tangkap DPO Pencurian, Perut Kanit Resmob Polda Jambi Ditusuk Pakai Tombak

Kemudian pada saat saksi Windari terbangun dan menyadari bahwa, satu unit HP Android merek Xiaomi warna putih dan satu unit HP Vivo Y12S warna glacier blue milik pelapor sudah hilang. Kedua HP itu diletakkan di lantai yang berdekatan oleh Fitriana dan Windari saat tidur.

“Saat kejadian tersebut, Windari membangun Fitriana. Ia melihat sekitar rumah dan melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka serta rusak pada bagian dinding rumah seperti dibongkar,” ujar Juliandi.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna proses pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga : Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Pencurian Rokok di Indomaret

Sehubungan dengan kejadian itu, Polsek Panipahan melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, Kamis, 23 Juni 2022 sekira pukul 19.30 WIB, tim Opsnal Polsek Panipahan mendapat telepon dari Kadus yang bernama Dedi, bahwa pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut sudah berada di rumahnya.

Mendapati informasi itu, Tim menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Muliadi beserta dengan barang bukti.

“Dari hasil interogasi pelaku Muliadi (29), bahwa ia melakukan pencurian bersama dengan temannya yang bernama Ijep (dalam Lidik). Selanjutnya atas kejadian itu pelaku Muliadi bersama barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut,” Juliandi memungkasi. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *