Ungkap.co.id – Tim gabungan Polda Jambi menemukan rakit Illegal Logging sepanjang kurang lebih 500 meter sebanyak 3 rangkaian dan sawmil yang digunakan oleh pelaku pembalakan liar di Kawasan Hutan Produksi terbatas Kab. Muaro Jambi.
Selain itu, kata Kabid Humas, Kombes Pol Mulia Prianto, pihaknya juga mendapati pompong/speed yang digunakan oleh pelaku untuk menarik kayu ilegal.
Ini diketahui saat tim melakukan patroli udara dalam rangka antisipasi Karhutla 2021.
“Giat tersebut dilakukan tim pada Jum’at 12 Maret kemarin pukul 20.00 – 06.00 WIB pagi tadi,” ujarnya, Sabtu (13/3/2021).
Baca Juga : Bos Besar Judi Togel Online Ditangkap Polda Jambi di Bekasi
Tim gabungan terdiri dari Kapolres Muaro Jambi bersama anggota Satreskrim, Satsabhara, Polsek Kumpeh Ilir, dan dibantu oleh Personel Ditpolairud dan Sat Brimob Polda Jambi.
“Kegiatan akan dilanjutkan oleh tim, selanjutnya untuk menarik rangkaian kayu keluar alur menuju KM 17 untuk dijadikan material sekat kanal,” pungkasnya. (Syah)