Lima warga ini dipastikan akan merayakan tahun baru dibalik jeruji besi di Mapolres Palopo. Sebab, mereka diamankan tim Satnarkoba Polres Palopo karena kasus nyabu.
Penangkapan lima warga ini berlangsung di rumah salah seorang warga di Jalan Andi Tenriadjeng, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Rabu (11/12/2019) sekira pukul 14.30 Wita.
Penangkapan pelaku narkoba ini melibatkan tim Satnarkoba dan Satintelkam sehingga berhasil meringkus lima orang warga, tiga orang diantaranya berasal dari Toraja. Yakni, Awaluddin (38), Kevin (20), Nurul Arifin (28), dan Erna Rompa (21) tahun.
Dari penangkapan keempat tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu, 1 pembungkus rokok merek surya Pro warna putih.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, Kevin alias K, bahwa setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti sabu yang ada padanya adalah miliknya Bora alias Derre, yang beralamat di kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu.
Petugas pun bergerak cepat, kemudian sekitar pukul 17.30 Wita personil gabungan tersebut menangkap Bora, umur 41 tahun, pekerjaan petani, alamat Batustanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Dari tangan Bora, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai Rp. 621.000, dan 1 unit HP merek Nokia warna hitam.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. (Koranseruya.com)