Ungkap.co.id – Seorang narapidana Lembaga Permasyarakatan (Napi Lapas) Narkoba Muara Sabak, Berinisial WOK, menggunakan telepon seluler (ponsel) dengan nomor pribadi atau tanpa memperlihatkan nomor telepon untuk mengendalikan peredaran narkoba melalui kurirnya di luar sel.
Ini diketahui usai Tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Jambi menangkap seorang yang diduga pengedar berinisial BAIS (40) bersama seorang wanita berinisial SIV yang sedang duduk di dalam kamar di kediamannya dengan alamat RT 07 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Jum’at (30/4/21).
Saat penggeledahan badan dan sekitar TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti di dalam bekas bak air.
Baca Juga : 3 Pengedar Sabu Warga Bungo Ditangkap Polisi
“Dari penyelidikan, tersangka berinisial BAIS memesan barang (narkoba) kepada Napi Lapas dengan menggunakan ponsel pada Rabu, 28 April 2021, kemarin. Barang haram ini diantar dan ditinggalkan di semak-semak yang dibungkus dalam kotak rokok,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Jum’at malam (30/4/2021).
Ia menjelaskan, WOK lalu menyuruh BAIS untuk mentransfer uang sejumlah RP5 juta memakai BRI Link. Kemudian ada nomor pribadi menelpon BAIS, untuk mengarahkan BAIS mengambil yang diduga narkotika jenis sabu di daerah Paal VIII Kenali didekat semak-semak yang dibungkus oleh kotak rokok.
Baca Juga : Edarkan Narkoba, Seorang Ibu Rumah Tangga di Kota Jambi Diciduk Polisi
“Saat digeledah, tersangka BAIS mengakui bahwa uang sejumlah RP 700.000 yang ditemukan oleh tim opsnal di dalam dompetnya adalah hasil penjualan sabu-sabu,” jelasnya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka SIV, wanita yang juga diamankan Tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Jambi, mengakui bahwa dirinya memakai narkotika jenis sabu yang diberikan oleh tersangka BAIS dengan alat hisap sabu yang ditemukan oleh tim opsnal.
Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap 32 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Dari penangkapan tersebut, personel yang dikendalikan Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Arta itu menyita barang bukti dua bungkus ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus ukuran sedang pertama berisi 5 lima paket yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus ukuran sedang kedua berisikan 4 empat plastik kecil yang tiap plastiknya berisikan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dan satu buah timbangan digital di dalam plastik asoy bening di dalam bekas bak air di depan kamar dan satu buah alat hisap sabu yang berada di dalam bekas bak air tersebut.
“Selanjutnya petugas membawa dua orang tersangka tersebut ke Mapolda Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya. (Syah)