Ungkap.co.id – Diduga menganiaya orang di sebuah warung tuak, pria berinisial SA alias Ando (34) alamat Jln. Datuk Paduka I, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir limau kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan IS alias San (39) juga di Kepenghuluan Panipahan Darat, diciduk Tim Opsnal Polsek Panipahan pada Sabtu (4/2/2023).
Keduanya diciduk atas laporan korban bernama Eng Tat (45) beralamat Jln. Perum Gunung Blok JJ 34, Desa Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Kota Madya Surabaya.
Eng Tat tidak terima dirinya dianiaya kedua pelaku tersebut di Jln. Pajak Lama, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil, tepatnya di depan warung Tuak, Jumat, 3 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Sehingga ia mengalami luka lebam.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan adanya laporan polisi serta pengungkapan tindak pidana penganiyaan di wilayah hukum Polsek Panipahan tersebut.
Baca Juga : Jika Layanan Polda Jambi Tak Sesuai SOP, Laporkan ke Instagram @kapoldajambi_
Dikatakan Juliandi, peristiwa penganiyaan itu terjadi setelah pulang bekerja dan hendak ke rumah. Eng diajak oleh tiga orang anggota kerjanya ingin minum tuak di warung tuak.
Kemudian setelah duduk-duduk di warung dan meminum tuak, datanglah satu orang laki-laki yang tidak dikenal. Laki-laki itu tiba-tiba duduk di sampingnya dan ikut minum tuak di meja bersama teman Eng.
Setelah itu laki-laki tersebut memegang kepala Eng menggunakan kedua tangannya dan menghadapkan kepalanya. Dengan perilakunya tersebut, Eng tidak senang dan sempat terjadi cekcok.
“Setelah itu Eng melihat dua orang laki-laki mendatanginya dan tiba-tiba keduanya memukulinya sehingga mengalami luka lebam di pelipis sebelah kiri dan jari tangan kelingking. Sedangkan jari manis Eng mengeluarkan darah, sehingga ia melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Panipahan,” jelas Juliandi dalam keterangan persnya kepada wartawan pada Minggu, 5 Februari 2023.
Baca Juga : Seorang Anak Dipukul, Kaki Dilipat Kebelakang Kepala hingga Paha Patah
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Juliandi, Polsek Panipahan melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga mendapatkan informasi, terduga pelaku penganiayaan tersebut sedang berada di tepi Jln. Bakti Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau.
“Polsek Panipahan pun bergerak cepat untuk pergi melakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku,” kata Juliandi.
Baca Juga : Seorang Mahasiswa Dipukul Mahasiswa hingga Mata Berdarah, Berakhir di Penjara
Tim pun, ungkap Juliandi, berhasil mengamankan kedua pelaku. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut.
“Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni Visum et Refertum dan satu helai baju kaos berwarna coklat. Kedua tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana,” imbuhnya. (Jumilan)