Merasa Dirugikan, Seorang Konsumen Laporkan PLN Jambi ke Polda

Pelanggan laporkan PLN ke polisi
Seorang konsumen pemakai token listrik bernama Anthoni Suyanto warga Jalan Yohanes Yoenus, RT. 05 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi melaporkan PLN Cabang Jambi karena merasa dirugikan munculnya tagihan pemakaian listrik di rumah toko (Ruko) miliknya yang menggunakan meteran token atau listrik pintar. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Seorang konsumen pemakai token listrik bernama Anthoni Suyanto warga Jalan Yohanes Yoenus, RT. 05 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi melaporkan PLN Cabang Jambi karena merasa dirugikan munculnya tagihan pemakaian listrik di rumah toko (Ruko) miliknya yang menggunakan meteran token atau listrik pintar.

“Setelah dirinya dituntut untuk membayar uang senilai Rp20.693.832,-(dua puluh juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) dan meteran token listriknya dicabut petugas maka dirinya melaporkan kasus itu Kepolda Jambi,” kata Anthoni Suyatno, di Jambi Jumat (9/4/2021).

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Viral, Amankan Gereja saat Paskah, Polisi di Jambi Salat Maghrib Beralaskan Koran

Tagihan listrik token Anthoni Suyanto itu terjadi pada 2018. Saat itu, Anthoni Suyanto awalnya memasang meteran KWH dan akhirnya diganti menjadi meteran token di Ruko miliknya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Namun setahun berselang, tiba tiba pegawai datang dan mencabut meteran.

“Saya waktu itu dipanggil untuk datang ke Ruko saya untuk menemui petugas PLN. Saat itu petugas PLN memberi tau saya bahwa meteran token saya ada kerusakan. Awalnya saya kira rusak biasa, namun tiba-tiba petugas PLN juga memberi tau bahwasanya saya menunggak sekitar 17.000 KWH,” kata Anthoni.

Baca Juga : Rekontruksi: Pembacokan Suporter Futsal hingga Tewas di Kota Jambi Sudah Direncanakan

Dia menjelaskan, setelah pemberitahuan itu, dirinya langsung mendatangi kantor PLN Rayon Kotabaru di kawasan Simpang Royal, Kota Jambi. Dirinya langsung ditagih uang senilai Rp10 juta rupiah untuk membayar tagihan tunggakan token.

“Saya disuruh bayar 10 juta rupiah, saya abaikan, karena setau saya yang namanya token tidak ada tagihan,” ungkapnya.

Saat itu, lanjut Anthoni, dirinya sempat menanyai petugas tentang perihal tagihan ini yang ditagih setelah setahun berlalu. “Respon petugasnya saat itu menyebutkan bahwa tugas mereka tidak hanya mengurusi meteran bapak, tetapi masih banyak pekerjaan lainnya,” kata Antony Suyanto.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Seorang Kurir Narkoba

Kasus itu pun dia abaikan dan dingin hingga setahun berlalu. Pada 2021 ini, Ruko tersebut ada yang hendak menyewa namun saat dirinya hendak memasang kembali meteran listrik maka muncullah tagihan kembali dan harus dibayarkan jika ingin dipasang kembali.

Sementara itu Manajer PLN Cabang Jambi, Hanfi saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya WhatsApp, tidak memberikan jabawan atas konfirmasi yang disampaikan awak media. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *