Melawan Petugas, Pria Penjambret HP Wanita di Jalan Ditembak Polres Kerinci

MI (22) terduga pelaku penjambret saat diamankan Polres Kerinci. (Irwansyah)

Ungkap.co.id Sempat beredar video di sosial media yang diduga penjamberetan seorang perempuan di daerah Desa Muak, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci. Namun kurang dari 1 Minggu, pelaku penjambretan berhasil dibekuk oleh Tim Tunggau Unit Reskrim Polres Kerinci di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh pada pukul 00.30 WIB, Minggu (25/2/24).

Penangkapan pelaku berinisial MI (22) berlangsung dramatis dan melalukan perlawanan. Sehingga akhinya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di betis sebelah kiri oleh petugas.

Bacaan Lainnya

Dari tangan pelaku MI (22), pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 uni motor Jupiter Mx King warna merah hitam dan 1 unit HP Vivo Y30 warna biru muda.

Baca Juga : Melawan Saat Ditangkap, 2 dari 3 Pelaku Jambret Ditembak Polda Riau

Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, mengatakan bahwa setelah kejadian viral tersebut, pihaknya mengarahkan korban inisial GT (20) untuk membuat laporan pada tanggal 20 Februari 2024.

“Mendapati laporan korban, kami melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku MI. Saat mau ditangkap, pelaku ini melawan, akhirnya kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.

Very melanjutkan, peristiwa penjambretan tersebut terjadi saat korban mengangkat HP dan meletakkan di sela hlem. Kemudian pelaku datang merampas dan terjadilah tarik-menarik dengan korban. Korban pun terjatuh saat mengendarai sepeda motor hendak menuju ke salah satu desa.

Baca Juga : Tusuk Polisi dengan Tombak Ikan, Pelaku Jambret Antar Kabupaten Tewas Ditembak

“Karena terjatuh, korban pun mengalami luka dan dilarikan ke Puskesmas terdekat. Hasil penyelidikan kita, diketahui pelaku ini berjumlah dua orang, namun yang satunya masih dalam pencarian,” ujarnya.

“Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara, sebagai mana yang telah diatur di dalam pasal 365 ayat (1) Undang-undang KUHP,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *