Ungkap.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kembali melakukan penertiban terhadap mobil angkutan batu bara yang melebihi batas tonase, Sabtu malam (4/12/2021).
Sebanyak 200 lebih angkutan yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dilakukan penindakan oleh Ditlantas Polda Jambi.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo menyebutkan, ada 3 titik yang dilakukan penindakan diantaranya di Sijenjang, terminal truk Talang Gulo Kotabaru, dan Jembatan Timbang Muara Tembesi, Batanghari.
“Ini salah satu langkah untuk menekan atau menindak pelanggaran yang terjadi jika dibiarkan akan berdampak kepada munculnya kecelakaan yang melibatkan angkutan batu bara, ujarnya, Minggu (5/12/21).
Baca Juga : Kapolda Jambi Cek Kesiapan Jalur Truk Batu Bara di Tempino-Mestong
Ditambahkan Kombes Pol Heru Sutopo, kegiatan penindakan ini akan terus dilaksanakan dan dievaluasi sampai para pengemudi angkutan batu bara tertib dari segi muatan, dokumen muatan, administrasi pengemudi dan administrasi kendaraan.
“Tadi malam kita menemukan beberapa transportir yang mengelabui petugas dengan tidak mencantumkan jumlah muatan pada DO tersebu, bahkan mengubah jumlah muatan menjadi 8 ton yang sebenarnya muatan melebihi dari 8 ton,” tambahnya.
Dilanjutkan Dirlantas, untuk para transportir agar mentaati ketentuan muatanya dengan tidak lebih dari 8 ton. Pemilik mobil juga harus melakukan pengecekan apakah sopir yang diperkerjakannya untuk mengangkut batu bara memiliki SIM minimal B1 atau tidak. Karena jika tidak dilakukan pengecekan dokumen seperti SIM tersebut apabila terjadi kecelakaan pemilik mobil dan transportir bisa ikut menjadi tersangka.
Baca Juga : Ini Hasil Forum Koordinasi Solusi Atas Permasalahan Angkutan Batubara di Jambi
Alumni Akpol angkatan 96 ini menegaskan bahwa sesuai pasal 90 undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas angkutan jalan, di mana pengemudi setiap 4 jam harus istirahat minimal setengah jam dan apabila semua peraturan ini dilakukan maka akan meminimalisir kejadian Laka Lantas yang sering melibatkan angkutan batu bara.
“Sopir angkutan pun harus mengingat waktu istirahat sehingga tidak terjadi kelelahan dalam perjalanan dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
“Kita dari Direktorat Lalu Lintas sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jambi untuk transportir yang sudah mengelabui petugas agar dilakukan penyelidikan dan jika terbukti ada unsur pidananya akan segera di proses,” tutupnya. (Irwansyah)