Masuk Kamar, Robek CD dan Raba Kemaluan Bunga, NS Terancam Penjara 7 Tahun

Polsek Abung Selatan
NS terduga pelaku pencabulan, pria 38 tahun warga Desa Kalibalangan, Lampung Utara saat diamankan Polsek Abung Selatan. Foto : Lisman Ernandi

Ungkap.co.id – Entah pengaruh apa yang merasuki pikiran NS, pria 38 tahun warga Desa Kalibalangan, Lampung Utara ini. NS tiba-tiba masuk kedalam kamar rumah korban sebut saja “Bunga” 29 (bukan muhrimnya) warga satu desa dengan terduga NS, yang saat itu sedang tertidur, Selasa (30/3/2021).

Kasus ini disampaikan Kapolsek Abung Selata, AKP Suryadinata, SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, setelah menerima laporan korban yang tertuang dalam laporannya LP/B-140/ III/ 2021/ Polda Lampung/ Polres Lamut/ Polsek Absel tanggal 26 Maret 2021.

Baca Juga : Jual Gading Gajah dan Opsetan Harimau, 2 Pelaku Ditangkap di Bungo, 1 di Merangin

Dijelaskan oleh Suryadinata, laporan korban terkait dengan kejadian diduga cabul yang menimpanya pada hari Jumat (26/3/2021) sekira pukul 14.45 WIB.

“Terduga pelaku NS masuk ke dalam kamar rumah korban yang saat itu sedang tertidur, pelaku langsung merobek celana dalam korban, meraba organ vital dan payudara korban,” jelasnya.

Baca Juga : Seorang Tukang Ojek di Kota Jambi Diduga Perkosa Wanita Cacat Fisik di Semak-semak

Lanjutnya, merasa ada yang mengusiknya, korban terbangun dan melihat wajah pelaku, seketika korban pun menjerit dan pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *