Marak Penipuan Online, Ternyata Pelakunya Tinggal di Dua Ruko di Kota Jambi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melaksanakan konferensi pers ungkap kasus kejahatan online melalui Subdit IV Cyber pada Senin (28/8/2023). Foto : Syah

Ungkap.co.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melaksanakan konferensi pers ungkap kasus kejahatan online melalui Subdit IV Cyber pada Senin (28/8/2023).

Pada rilisnya yang dipimpin oleh Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto, menyebutkan ada 3 ungkap kasus yang didapat pada bulan ini, yaitu tentang tindak pidana penipuan online, manipulasi data dan kesusilaan.

Bacaan Lainnya

“Pada kasus penipuan online ini didapatkan 3 pelaku, yang berkomplot untuk menipu para korban dengan cara berpura-pura membeli ruko dan mentransfer DP ruko dengan membuat struk palsu,” katanya..

Setelah ditransfer, kemudian pelaku berpura-pura kelebihan mengirimkan uangnya dan meminta korban mengirimkan kelebihan uang tersebut. Karena curiga, korban menghubungi CS Bank Mandiri dan benar ternyata tidak ada uang yang masuk ke rekeningnya.

Baca Juga : Polda Jambi Cari Tersangka Baru Penipuan Arisan Online 395 Orang

“Setelah mendapat laporan tersebut, tim cyber melakukan pengintaian terhadap pelaku dan berhasil mengamankan komplotan tersebut di dua tempat. Di mana di TKP pertama diamankan empat orang pada Pukul 01.00 WIB, bertempat di Ruko yang beralamat Jl. Rd. Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi,” ujar Andi.

Setelah mengamankan empat orang di TKP pertama, tim bergerak menuju lokasi kedua di salah satu Ruko yang beralamat di Jl. Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Jambi, dan dapat diamankan empat orang.

Baca Juga : Korban di Jambi Berjatuhan, Begini Cara Hindari Penipuan di WhatsApp

Lebih lanjut disampaikan Andi, untuk penipuan yang dilakukan bermacam-macam modus dengan menggunakan telepon seluler. Di mana komplotan ini mencari korbannya melalui akun media sosial, baik itu orang yang mau menjual tanah, bangunan dan sebagainya.

“Kemudian tim cyber juga telah mengungkap kasus tentang kejahatan media sosial, dengan pelaku yang membuat akun palsu menggunakan nama dan identitas korban. Setelah itu mengupload postingan yang mempermalukan korban sehingga korban mengalami kerugian moril,” ungkapnya.

Dan untuk kasus yang terakhir, terkait pelanggaran kesusilaan. Di mana pelaku meminta korban yang merupakan kekasihnya untuk membuat foto yang menampakan bagian intim tubuhnya.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Wanita Penipu Arisan Online dengan 334 Orang Korban

Setelah mendapatkan foto, pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto tersebut jika tidak mau melakukan hubungan intim dengannya. Korban menolak ajakan tersebut dan pelaku langsung menyebarkan foto-fotonya.

“Berbagai tindak kejahatan secara online saat ini sangat banyak dilakukan, sehingga diimbau kepada masyarakat Jambi agar selalu berhati-hati, dengan penggunaaan media sosial maupun transaksi online. Jika ada hal yang mencurigakan dan dapat merugikan diri anda segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbau Andi. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *