Main Judi Sabung Ayam, Seorang Warga Ditangkap Polisi

Polsek Rimba Melintang
Turiman alias Man (49) terduga pelaku permainan judi sabung ayam saat diamankan Polsek Rimba Melintang. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Diduga terlibat Judi Sabung Ayam, seorang warga Kepenghuluan Mukti Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir ditangkap Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang pada Sabtu (27/8/ 2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Warga Kepenghuluan Mukti Jaya bernama Turiman alias Man (49) tidak hanya terlibat sebagai pemain, tetapi juga terbukti sebagai penyedia arena bermain sabung ayam di Blok A, tepatnya di Ladang Sawit milik Wiarso.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan awalnya Kapolsek Rimba Melintang, Iptu Awi Ruben mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya permainan judi sabung ayam di lokasi tersebut. Kemudian Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang menuju ke TKP dan berhasil mengamankan Turiman alias Man yang diduga sebagai penyedia atau pemilik gelanggang sabung ayam,” kata Juliandi, Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga : Sedang Main Judi Online di Warnet, 4 Pemuda Diciduk Polisi

Setelah dilakukan interogasi, bilang Juliandi, Man mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana perjudian dan memiliki gelanggang sabung ayam dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sabung ayam.

“Man mendapat keuntungan 20% dari nilai taruhan, serta kegiatannya sudah berlangsung selama 1 tahun,” ungkapnya.


Baca Juga : Polisi Tangkap 9 Orang Terlibat Judi Online, Mereka Terancam 6 Tahun Penjara

Pelaku ditangkap beserta barang bukti diantaranya, 6 ekor ayam jantan aduan, 3 unit sepeda motor, 1 jam dinding merk Robin, 1 buah buku catatan yang berisikan catatan taruhan judi sabung ayam, 3 buah busa, 29 buah hansaplats, 1 buah tisu merk Paseo, uang tunai senilai Rp 210.000, dan
1 buah geber gelanggang sabung ayam.


“Tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) ke -1 KUHPidana,” pungkasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *