Ungkap.co.id – Direktorat Lalulintas Polda Jambi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi menindak tegas kepada sopir angkutan batu bara yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Kali ini, sopir pengangkut truk batu bara yang melebihi tonase dan melewati jalan pintas dengan masuk kedalam kota ditindak Satlantas Polresta Jambi, Kamis (12/1/23) pada pukul 03.00 WIB.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahman menyebutkan bahwa pihaknya tadi malam menjelang waktu subuh menilang satu unit truk batu bara yang melintasi Kota Jambi.
“Kita amankan dan langsung ditilang truk batu bara berasal dari tambang PT. PUS Mandiangin,” ungkapnya, Kamis (12/1/23).
Baca Juga : Truk Batu Bara di Stop, Dirlantas Polda Jambi: 5 Pilar harus Bekerja Sama
Selain itu, kata dia, truk yang ditilang ini juga melebihi tonase dengan muatan batu bara 11.780 KG atau 11 Ton.
Dijelaskan Aulia bahwa truk yang ditilang ini memotong jalan hendak ke pelabuhan bongkar muat di Pelabuhan Talang Duku. Di mana seharusnya melewati jalur yang telah ditetapkan dari Simpang Rimbo melewati Pal 10, Talang Bakung, Simpang gado-gado, Jalan baru, baru ke pelabuhan, tapi malah melintasi jalan dengan masuk kota.
Baca Juga : Tak Terdaftar di Aplikasi Simpang Bara, Truk Batu Bara Tak Bisa Jalan
Aulia juga menghimbau kepada para sopir truk angkutan batu bara tetap mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.
“Kita akan lakukan penindakan tegas bagi para sopir yang tidak mengikuti aturan dengan sanksi tilang serta menahan kendaraan,” tutupnya. (Irwansyah)