Saat pelaku melepas maskernya dan hendak mencium kembali korban, tiba-tiba ada terdengar suara orang lewat sehingga membuat pelaku terkejut dan melepaskan korban. Korban pun meninggalkan kamar operasi.
“Berdasarkan pengakuannya baru satu kali melakukan dan karena suka sama korban,” sambung Kapolresta.
Ditambahkan Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa pelaku ini telah berkeluarga dan melakukan aksinya terhadap korban dikarenakan suka. Ketika ada kesempatan, maka pelaku melakukan aksinya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 12 dan atau 6 huruf (a) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara,” tutupnya. (Irwansyah)