Lecehkan Mahasiswa Unja, Seorang PNS RSUD Raden Mataher Jambi Dibekuk Polisi

Mahasiswi kedokteran Unja dilecehkan
BP (49) berbaju orange yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Raden Mataher Provinsi Jambi terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi kedokteran Unja. Foto : Irwansyah

Saat pelaku melepas maskernya dan hendak mencium kembali korban, tiba-tiba ada terdengar suara orang lewat sehingga membuat pelaku terkejut dan melepaskan korban. Korban pun meninggalkan kamar operasi.

“Berdasarkan pengakuannya baru satu kali melakukan dan karena suka sama korban,” sambung Kapolresta.

Bacaan Lainnya

Ditambahkan Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa pelaku ini telah berkeluarga dan melakukan aksinya terhadap korban dikarenakan suka. Ketika ada kesempatan, maka pelaku melakukan aksinya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 12 dan atau 6 huruf (a) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara,” tutupnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *