Lari Saat Rumahnya Digerebek, Pengedar Sabu Akhirnya Ditangkap Polisi

Polsek Sinaboi
EMS alias Edi (42) terduga pelaku pengedar narkoba saat diamankan Polsek Sinaboi. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id – Sempat berusaha lari saat rumahnya di gerebek petugas, seorang pengedar sabu di rumahnya di Jalan Lintas Sinaboi Dumai, Gang Sido Rukun, Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Sinaboi.

EMS alias Edi (42) seorang petani yang diringkus petugas dengan hasil temuan terbukti menyimpan barang terlarang tersebut didalam kotak senter merk Mikachi warna putih seberat 35,22 gram, Jumat, 8 April 2022 sekitar pukul 20.00 WIB

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Sinaboi.

Diungkapkan Juliandi, pengungkapan bermula informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di TKP diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi Iptu H.Tinambunan memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan berserta tim untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

Baca Juga : Amankan 13 Orang, Satu Diantaranya Wanita, Polda Jambi Musnahkan Sabu 7,7 KG

Lalu, Tim Opsnal melakukan pengintaian di lokasi dan setelah mendapat informasi yang pasti. Tim Opsnal langsung melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang diyakini adalah milik EMS alias Edi.

“Saat tim melakukan penggerebekan di dalam rumah, tersangka sempat melarikan diri dari pintu samping dan dilakukan pengejaran. Akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka di samping rumahnya. Selanjutnya tersangka dibawa kedalam rumah,” jelas Juliandi.

Baca Juga : Sedang Hisab Sabu di Hotel, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Dengan disaksikan Ketua RT setempat yang bernama Wahiddin Dalimunthe, Juliandi menyebutkan bahwa tim langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika sebanyak 226 paket narkotika, yang dibungkus dengan plastik bening klip merah di dalam kotak senter merk Mikachi warna putih beserta barang bukti lainya.

Saat diiterogasi, pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh atau di beli dari K (Dalam Lidik) seharga Rp 17.000.000. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga : Amankan Sabu 30 KG, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati, Bos Besar di Malaysia

Barang Bukti yang dibawa berupa, 1 buah kotak senter merk Mikachi, 181 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah gunting warna merah, 1 buah jarum pentol warna merah, 1 buah sekop terbuat dari pipet plastik, 1 bungkus plastik berisikan beberapa plastik klip merah kosong pembungkus narkotika sabu, 4 lembar tisu, 1 unit HP merk Vivo warna hitam kombinasi merah, dan uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 300.000.

“Tersangka telah dilakukan tes urine hasilnya negatif, dan tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *