Laporkan 44 Pelanggaran Truk Batu Bara, Ditlantas Polda Jambi Surati Kementerian ESDM

Truk batu bara langgar aturan
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol. Dhafi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditlantas Polda Jambi kembali surati Kementerian ESDM terkait angkutan truk batu bara yang masih melakukan pelanggaran pada Jum’at kemarin (17/3/23).

Dalam surat tersebut sebanyak 44 pelanggaran dilakukan. Pelanggaran yang paling banyak adalah jam operasional dengan jumlah 37 kendaraan, selanjutnya pelanggaran muatan sebanyak 5 kendaraan,
serta pelanggaran kelengkapan atau administrasi sebanyak 2 kendaraan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya pada Selasa (14/3/23) lalu Ditlantas Polda Jambi telah menyurati Kementerian ESDM terkait pelanggaran yang dilakukan sejak diberlakukannya kembali mobilisasi angkutan truk batu bara.

Baca Juga : Truk Batu Bara Terguling Sebabkan Kemacetan, Brimob Polda Jambi Bantu Evakuasi

Saat dikonfirmasi Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi membenarkan bahwa pihaknya kembali menyurati Kementerian ESDM terkait pelanggaran yang masih dilakukan oleh sejumlah supir angkutan truk batu bara yang tidak mengikuti aturan.

“Ini surat kedua yang kita buat terkait pelanggaran yang masih dilakukan sejumlah supir angkutan batu bara,” ujarnya, Jum’at (17/3/23).

Dijelaskan Dhafi dalam laporan pertama setidaknya terdapat 12 pelanggaran yang dilakukan, dan untuk surat yang kedua dilaporkan sebanyak 44 pelanggaran yang dilakukan.

“Terjadi peningkatan dalam kurun waktu beberapa hari yang mana pada 13-14 Maret terdapat 12 pelanggaran, sementara dari 15-17 Maret terdapat 44 pelanggaran,” lanjutnya.

Baca Juga : Jalan Macet di Batanghari Tak Pernah Usai, Truk Batu Bara di Tambang di Stop

Dirlantas menambahkan, berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, disampaikan saran tindak lanjut penanganan pelanggaran angkutan batu bara untuk merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2).

“Jika masih ditemukan pelanggaran, maka kita minta Kementerian selain memberikan peringatan tertulis, dan penghentian sementara aktivitas angkutan batu bara, juga pencabutan izin,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *