Ungkap.co.id – Terhitung sejak bulan Mei hingga Juni tahun 2022, Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polresta Jambi telah menindak mobil truk angkutan batu bara yang telah melanggar jam operasional dan juga membawa muatan batu bara yang berlebhi atau tidak sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jambi.
“Kita sudah menindak sebanyak 19 mobil truk angkutan batu bara yang telah melanggar jam operasional,” Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad, Selasa (7/6/22).
Ia berharap, mudah-mudahan para sopir truk angkutan batu bara mematuhi aturan dari Surat Edaran Gubernur Jambi.
Baca Juga : Truk Batu Bara yang Belum Pasang Nomor Lambung Tak Boleh Beroperasi
“Ikuti aturan SE Gubernur Jambi terkait jam operasional, dan juga membawa muatan sesuai dengan ketentuan tersebut,” tandasnya. (Irwansyah)