Ungkap.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus melakukan upaya penindakan terhadap angkutan truk batu bara yang melakukan pelanggaran terkhusus bagi yang tidak mengikuti aturan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai menyebutkan bahwa selama kurun waktu dua bulan terakhir pada tahun 2023 telah memberikan sanksi terhadap pelanggaran angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
“Kita juga telah mengirimkan surat ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Dirjen
Minerba Kementerian ESDM Republik Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya, Selasa (14/3/23).
Baca Juga : Viral! Truk Batu Bara Tabrakan dengan Sepeda Motor di Kota Jambi
Dirinya menjelaskan, penindakan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik pengawasan pertambangan mineral dan batubara, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan Mineral dan Batubara, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB-3.1./V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi.
“Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres jajaran bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan penindakan dalam rangka pengaturan lalu lintas angkutan barubara di Provinsi Jambi sesuai dengan Surat Edaran
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor
6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB3.1./V/2022 dengan hasil temuan banyak angkutan batubara yang masih melanggar ketentuan pengangkutan di luar jam operasional yang telah ditentukan serta pelanggaran lainnya,” tambahnya.
Baca Juga : Dilaporkan ke Kementerian ESDM, 112 Truk Batu Bara di Jambi Tak Boleh Beroperasi
Dhafi mengatakan, selama dua bulan terakhir ini, pihaknya telah menindak sebanyak 629 pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara karena tak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Sebanyak 629 pelanggaran tersebut yaitu, melanggar jam operasional sebanyak 405, melanggar administrasi (kelengkapan) 180 pelanggaran, dan melanggar melebihi tonase sebanyak 44 pelanggaran,” lanjutnya.
Dirlantas juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan secar resmi ke Gubernur Jambi (Pemerintah Provinsi Jambi) serta ke Dirjen Minerba terkait pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara sebelum aktivitas mobilisasi angkutan truk batu bara sebelum di stop beberapa waktu lalu.
“Al hasil, pada hari Senin, 13 Maret 2023, Ditlantas Polda Jambi kembali menindak dengan jumlah sebanyak 12 kendaraan angkutan batu bara,” tegasnya.
Untuk pelanggaran sendiri, Dhafi menjelaskan, angkutan batu bara tersebut melakukan pelanggaran jam operasional, melanggar muatan (melebihi tonase), serta pelanggaran kelengkapan atau administrasi.
Dirinya berharap agar ada tindakan tegas dari Kementerian terkait penanganan pelanggaran angkutan batu bara untuk merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2).
“Sanksinya bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga pencabutan izin,” pungkasnya. (Irwansyah)