Ungkap.co.id, Merangin – Tim Sat Reskrim Polres Merangin berhasil ungkap dan amankan tujuh orang terduga pelaku yang terlibat Curas dan curanmor, penggelapan, serta penadahan.
Hal ini disampakaikan oleh kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan, S.IK kepada sejumlah awak media saat konfrensi pers di ruang Aula Mapolres Merangin pada Kamis (16/09/2021).
Kelima pelaku tersebut, yakni Dw (39) laki-laki, alamat Dusun 1 Teladas Rawas Ulu, Kabupaten Musim Rawas Ulu, diduga melakukan pencurian kendaraan L300. Pelaku kedapatan membawa Senpi rakitan jenis revolver serta empat butir amunisi.
A (43) Perempuan, alamat Lontar Baru Serang Kecamatan Serang Kodya Serang, Provinsi Banten dan S (36) alamat kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, diduga menggelapkan dana atau penipuan.
Kemudian P (35) laki-laki, warga Rawa Jaya,
H (37) laki-laki warga Gading Jaya, M (39) warga Sinar Gading, dan K (59) warga Sinar Jaya Kecamatan Tabir Selatan, diduga melakukan penadahan.
Saat ini keenam orang pria serta satu orang Wanita yang diduga telah melakukan tindakan kejahatan sudah ditahan di Mapolres Merangin bersama sejumlah barang bukti dari tindakan kejahatannya.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kapolres Merangin saat didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim serta Kasubag Humas saat konfrensi pers.
“Saat ini semua pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Merangin,” terang Kapolres Merangin. (Yani)