Tak Ada Verifikasi Dewan Pers, Media Online Tak Bisa Kerjasama di DPR RI

Gedung DPR RI
Gedung DPR RI. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id — Awak media online Ungkap.co.id, Saidi Hartono, Rabu 15 September 2021, menjumpai Humas DPR RI lantai 3 Gedung Nusantara 2, Senayan Jakarta. Hal ini untuk melakukan penawaran kerjasama terkait publikasi kegiatan di DPR RI tersebut.

Menurut Sugeng Humas DPR RI, ketentuan bagi media khususnya online dan cetak diwajibkan ada verifikasi dari Dewan Pers. Karena itu merupakan kewajiban bilamana ingin meliput untuk kegiatan di anggota Dewan Perwakilan Rakyat di ruang sidang di gedung nusantara.

Bacaan Lainnya

“Sebaliknya bila ingin meliput, silahkan saja, tapi itu tidak bisa masuk di anggaran untuk media online yang belum terverifikasi dari Dewan Pers,” katanya.

“Sesuai ketentuan dari pemerintah dan Undang-undang wajib dilaksanakan, bagi media online maupun cetak harus ada rekomendasi dari Dewan Pers, itu dipatuhi,” katanya lagi.

Baca Juga : Tak Kenal Lelah, Kapolres Muaro Jambi Pantau Jalannya Vaksinasi

Disamping itu Ketua Serikat Pers Indonesia, Heintje Mandangi mengatakan, Dewan Pers tidak mengetahui undang-undang Pers pasal 18 nomor 40 tahun 1999. Ini perlu dibenahi sistem di Dewan Pers.

“Media online di seluruh nusantara ini kurang perhatian oleh Pemerintah Pusat, maka Serikat Pers Indonesia akan memperjuangkan para insan Pers tersebut,” katanya saat dikonfirmasi.

Dilain pihak, salah satu dari media online Ungkap.co.id, Jumilan selaku Kaperwil Riau berusaha mengkonfirmasi Ketua Umum SPRI melalui via seluler pada Kamis sore, 16 September 2021.

“Tunggu saja hasil sidang uji materi UU Pers di MK,” kata Ketua umum SPRI Heintje Mandagi. (Saidi Hartono/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *