Ungkap.co.id – Tim Resmob Presisi Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan empat pelaku penipuan dengan modus gandakan uang. Empat pelaku itu sudah beraksi sebanyak 17 TKP di berbagai kota di Indonesia.
Keempat pelaku yang merupakan satu komplotan masing-masing bernama R. Suryo Kirono Triatmojo (58), Bram Setiawan (52), Tri Hariyono (47) dan seorang perempuan Melya Marwati (35).
“Modus para tersangka berpura-pura menawarkan uang rupiah ditukarkan dengan uang dollar dengan jumlah dollar seharga 2x lipat dari jumlah uang rupiah milik korban. Kemudian korban memberikan uang rupiahnya namun setelah mendapatkan uang korban, pelaku langsung kabur,” ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim kepada media, Senin (28/3/2022) di Mapolresta Denpasar.
Lebih lanjut Kapolresta Denpasar menjelaskan, berdasarkan laporan seorang perempuan korban penipuan para pelaku berinisial NM (59). Yang mana pada Selasa (22/3) sekira pukul 10.30 Wita, korban berada di kantor cabang BCA Sudirman hendak menarik uang.
Baca Juga : Maraknya Penipuan Kavling, BP Batam Minta Masyarakat Teliti dan Hati-Hati
Namun karena sesuatu hal tidak jadi, tetapi korban dicegat oleh seorang laki-laki (tersangka) dan berpura-pura menanyakan arah jalan menuju ke Tabanan. Selanjutnya tersangka menawarkan untuk menukarkan uang rupiah korban dengan dollar yang jumlahnya 2x lipat.
Selanjutnya tersangka perempuan bernama Melya menghampiri korban dan menawarkan bantuan kepada korban untuk diantarkan menukar Dollar tersebut hingga korban mau masuk kedalam mobil tersangka.
“Korban diajak ke rumahnya untuk mengambil perhiasan dan selanjutnya tersangka mengajak korban ke Bank BCA Sesetan mengambil uang korban. Setelah itu korban ditinggal kabur oleh para tersangka di minimarket Karya Sari Sesetan,” ujarnya.
Menurut Bambang, dari pengakuan para tersangka,mereka melakukan dengan berpindah-pindah, ada 17 TKP diantara 1 TKP di Sumatra Barat, 1 TKP di Jawa tengah, 4 TKP di Jakarta, 2 TKP di Jawa Timur dan di Bali ada 9 TKP dengan nilai kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga : Polda Jambi Cari Tersangka Baru Penipuan Arisan Online 395 Orang
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka berupa uang tunai Rp. 279.000.000,- yang merupakan uang milik korban 30 juta, uang hasil penjualan perhiasan 249 juta.
Kemudian ada uang yang dipakai tersangka yang menipu korban berupa mata uang Brasil sejumlah 234 lembar serta uang pecahan seribu rupiah. Adapula ID Card pegawai bank palsu milik tersangka untuk lebih menyakinkan korban.
“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkas Bambang. (Agung DP)