Ungkap.co.id – DPRD yang memiliki tiga fungsi, yaitu legislasi, adalah berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Kemudian anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) dan pengawasan adalah kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Sesuai fungsi tersebut Ketua DPRD Muaro Jambi Yuli Setiabakti dan beberapa anggota DPRD melakukan evaluasi APBD tahun anggaran 2021. Anggota DPRD Dapil 4 salah satunya adalah melakukan peninjauan pembangunan Polsek Bahar Selatan.
Kedatangan Ketua DPRD Muaro Jambi tersebut, selain melihat hasil pengerjaan yang telah selesai dikerjakan dengan menggunakan anggaran APBD tahun 2021.
Dikatakan Ketua DPRD bahwa, jika bangunan Polsek ini telah selesai dibangun maka tinggal diresmikan nantinya serta bisa digunakan untuk melayani masyarakat, baik pengaduan serta mendukung sarana prasarana Polri dalam upaya penegakan hukum wilayah Kabupaten Muaro Jambi khususnya Kecamatan Bahar Selatan.
“Sebelum diresmikan kita tinjau terlebih dahulu, apakah sudah sesuai RAB yang dikerjakan,” tuturnya.
Baca Juga : Jaga Laut Indonesia, Operasi Gabungan Digelar di Perairan Kepri
Yuli menjelaskan, di DPRD memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah serta membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
“Gedung Polsek ini kita anggarkan dengan menggunakan anggaran 2021. Apabila telah selesai dikerjakan maka kita juga melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD yang telah dikeluarkan,” pungkasnya. (Syah)