Ketahuan, Pencuri Berkelahi dengan Korban, Ditangkap Warga dan Dibawa ke Penjara

Polsek Panipahan
M. Dandi (23) terduga pelaku Curas. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id – Pencuri Ini sempat duel dengan korbannya, sebelum kemudian berhasil diamankan dan ditahan Mapolsek Panipahan, Polres Rohil.

Pencuri dengan kekerasan (Curas) itu M. Dandi (23) sejatinya adalah seorang nelayan yang beralamat di Jalan Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.

Bacaan Lainnya

Aksi duelnya terjadi saat kedapatan diduga hendak mencuri di rumah Rahman Padli (27) yang juga se-alamat dengannya pada Rabu, 17 November 2021 sekira pukul 02.00 WIB. Namun tertangkap oleh masyarakat, lalu dilaporkan kepada pihak berwajib.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana lencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh Polsek Panipahan tersebut.

Juliandi melanjutkan, saat itu korban sedang tidur, kemudian bangun dengan tujuan untuk menampung air hujan karena saat itu sedang turun hujan.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Buronan Pencurian 1.245 HP, Korban Diikat dan Disekap

Lalu korban keluar dari kamarnya dan ketika itu melihat pelaku sedang membongkar televisi miliknya yang berada di dalam rumah. Korban mengatakan kepada pelaku “mencuri kau ya” lalu pelaku tidak menjawab dan langsung melarikan diri.

“Melihat pelaku melarikan diri, korban langsung mengejar dan berhasil menangkapnya. Karena berhasil ditangkap oleh korban, ketika itu pelaku melawan dengan mengeluarkan alat berupa 1 buah obeng berwarna putih dan langsung mengarahkan atau menusukkan obeng tersebut kearah perut korban,” ungkap Juliandi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *