Ungkap.co.id – Pencuri motor asal Rawas Sebarang berhasil diamankan Reskrim Polsek Pauh pada Senin (4/5/2020) Sekira pukul 13.30 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/B- 16 /V/2020/JMB/RES SRL/SEK Pauh.
Tgl 04 Mei 2020. Dan Laporan Polisi Nomor:LP/B-15/V/2020/JMB/RES SRL/SEK Pauh, tanggal 01 Mei 2020.
Pelaku OS (24) tahun asal Rawas Sebarang, Kecamatan Musi Rawas, Kabupaten Mura, Provinsi Sumsel.
Awal kejadian, saat itu korban sedang memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna merah bernomor polisi BH 3629 QN di depan toko Bahri Simpang Tugu Pauh, untuk berbelanja. Kemudian tidak lama korban melihat ada orang yang duduk di atas sepeda motor miliknya.
Selanjutnya pelaku OS (24) langsung melarikan motor korban arah ke Sarolangun dan korban sontak saja berteriak, “maling, maling” dan spontan masyarakat ikut mengejarnya.
Atas itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pauh. Hal ini dikatakan Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S. IK, melalui Kapolsek Pauh Iptu IB Made Oka Wijaya, SH.
Dikatakan Kapolsek Pauh, anggota Reskrim Polsek Pauh langsung mengejar pelaku yang lari ke arah Sarolangun. Sesampainya di Simpang HTI Desa Karmen, tiba-tiba pelaku putar balik arah ke Pauh lagi dengan dikejar beberapa masyarakat.
Anggota Reskrim Polsek Pauh langsung ikut balik arah ke Pauh dan sesampainya di lapangan bola kaki Karmen, pelaku bingung dan putar balik arah lagi ke Sarolangun. Ketika itu pelaku sempat menyerempet salah satu warga sehingga warga tersebut jatuh.
Anggota Reskrim polsek Pauh terus mengejar dengan memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 5 kali, tetapi pelaku tidak mau berhenti dan pelaku malah mengoyang-goyangkan sepeda motor curiannya itu.
Sesampainya di dekat Rumah Kades Karmen, mobil anggota memepet motor curian yang dibawa pelaku, sehingga pelaku terjatuh dari sepeda motornya, dan pelaku langsung melarikan diri. Terpaksa anggota Polsek Pauh melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga pelaku terjatuh terkena tembakan petugas.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke rumah sakit guna pengobatan serta barang bukti hasil curian dibawa ke Polsek Pauh,” ujar Kapolsek.
Sebut Kapolsek, dari hasil interograsi awal bahwa pelaku sudah melakukan tindak pidana di wilayah Hukum Polsek Pauh sebanyak tiga kali, semuanya tindak pidana Curanmor.
Pelaku menerangkan dalam beraksi, dia tidak sendiri tetapi dengan kawannya yang bernama Riski yang saat ini masuk (DPO).
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (An)