Ketahuan Curi Motor, Alamsyah Dihajar Massa dan Berakhir di Penjara

Alamsyah, (35) warga Maro Sebo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi saat diamankan di Mapolsek Jelutung. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Alamsyah, (35) warga Maro Sebo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, harus mendekap di balik sel Mapolsek Jelutung. Pasalnya Alam mau mencuri motor, namun ketahuan oleh pemiliknya. Bahkan, pelaku sempat jadi bulan bulanan massa.

Kejadian tersebut, pada Jumat (3/7/2020) lalu, sekitar 04.30 WIB, di kawasan Jalan Lombok RT 19, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Jelutung, Iptu Dian Purnomo, melalui Kanit Reskrim Polsek Jelutung, 
Ipda Fajar, menerangkan, peristiwa pencurian tersebut diketahui oleh anak dari pemilik rumah pada saat pelaku melancarkan aksinya.

“Jadi pada pukul 04.30 WIB, pelaku berdua mengendarai motor yamaha Lexi yang tanpa dilengkapi Nopol berhenti lalu anak korban mengetahui dan mengintip, ternyata para pelaku sedang melancarkan aksinya,” terangnya di Mapolsek Jelutung, Rabu (8/7/2020).

Kata Fajar, pelaku sudah sempat membuka gembok pagar di rumah korban. Kemudian, anak korban langsung menghubugi Polsek Jelutung.

“Pelaku sudah membuka gembok pagar rumah dengan menggunakan gunting. Kemudian anak korban langsung meneririaki maling dan menghubungi Mapolsek Jelutung dan petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian,” jelasnya.

Lalu, pada saat pihaknya sudah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku  bersama kendaran yang digunakan untuk sarana tranportasi jenis sepeda motor telah diamankan oleh warga.

“Kita telah menetapkan satu temannya lagi inisial I DPO, dan saat ini rekan korban telah diburu oleh anggota Polsek Jelutung. Sedangkan pelaku bernama Alamsyah sebelumnya sempat dihajar massa, kemudian pelaku digelandang ke Mapolsek Jelutung,” tutupnya.

Adapun barang bukti yang diamankan Mapolsek Jelutung, yaitu, 1 unit sepeda motor jenia Yamaha Lexi, gembok dan gunting.

Atas kejadian tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 363 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun pidana penjara. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *