Ungkap.co.id – Khoiri, Warga RT. 04 Desa Rantau Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo ditangkap tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, Kamis (30/1/2020).
Hal tersebut karena pria 47 tahun ini nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Baca Juga : Pakai dan Edarkan Sabu Kepada Santrinya, Seorang Pimpinan Ponpes Dibekuk Polisi
Dari tangannya, polisi menyita 11 paket kecil dan 1 paket sedang narkoba jenis sabu dengan berat total 4,95 gram, alat hisap sabu dan satu unit telepon genggam.
Saat diperiksa penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, Khoiri yang mengaku beristri 7 dan memiliki 6 orang anak ini nekat menjadi pengedar karena kecanduan mengkonsumsi narkoba.
Baca Juga : Wowww, Polisi Temukan Sabu di Camp Persembunyian Bripka Eko Sudarsono
“Saya makai pak, terus saya juga disuruh bantu edarkan, ya saya mau pak,” ungkap Khoiri saat diperiksa penyidik.
“Saya tidak dapat imbalan, tapi saya dikasih upah makai sabu pak, untuk semangat buat kerja pak,” ungkapnya.
Baca Juga : Rekam Polwan Sedang Mandi dan Konsumsi Sabu, 2 Polisi Diarak Keliling Markas
Atas perbuatannya, Khoiri terpaksa mendekam di balik jeruji besi Ditresnarkoba Polda Jambi guna proses penyelidikan dan membongkar jaringan narkoba pelaku.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Kaswandi Irwan mengatakan, pengungkapan ini berawal pada 27 Januari lalu, dimana tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah di RT. 04 Desa Rantau Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
“Pada pukul 19.00 WIB, Selasa kemarin, informasi dipastikan akurat, tim langsung menggrebek rumah dan mengamankan pelaku,” jelasnya.
Usai mengamankan pelaku, polisi langsung menggeledah rumah dan mendapati 1 alat hisap sabu (bong) 11 peket kecil dan 1 paket sedang yang diduga narkoba jenis sabu.
Setelah diinterogasi polisi , Khoiri mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinsial P yang saat ini keberadaannya masih dicari.
“Satu orang kita tetapkan DPO, dia diduga bandar dan penyuplai narkoba ke pelaku,” sebutnya.
Pelaku terjerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dan terancam penjara hingga 20 tahun. “112 dan 114, karena pelaku mengedarkan dan menguasai narkoba,” tutupnya. (Isy)