Kasus Dugaan Pelecehan Anak Didamaikan, Diminta Polisi Tangkap Pelakunya

Polres Serdang Bedagai
Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan Persatuan Wartawan Republik Indonesi Sumatera Utara (OKK PWRI Sumut) S. Marpaung saat mendampingi korban dugaan pelecehan di Satreskrim Polres Serdang Bedagai. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id JML (31) terduga pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur harus ditangkap oleh pihak kepolisian. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Segai).

Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan Persatuan Wartawan Republik Indonesi Sumatera Utara (OKK PWRI Sumut) S. Marpaung mengatakan, tanpa iba dan belas kasihan pelaku dan para saksi diduga bersekongkol membuat perdamaian dengan mengganti kasus pelecehan tersebut menjadi kesalahpahaman.

Bacaan Lainnya

“Kami mengecam keras kasus tersebut.
Kami akan kawal kasus ini,” kata S. Marpaung kepada wartawan pada Rabu, 25 Januari 2023.

Dikatakan dia, saat ini kasusnya telah ditangani Polres Sergai. Dia meminta kepada Polres Sergai segera menangkap pelaku dan lainnya yang terlibat, tanpa pilih bulu.

Baca Juga : Tingkatkan Kinerja, 5 Jabatan Perangkat Dusun Pasar Lubuk Landai Dirolling

Dia juga meminta agar pelaku dijerat dengan pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, dipidana perjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” pintanya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *