Ungkap.co.id, Rohil – Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, S.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bagan Siapiapi, Senin, 14 Desember 2020.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Gaos Wichaksono, Ketua DPRD Rohil Maston Saragih, Dandim 0321/Rohil Letkol Arh. Agung Rakhman Wahyudi, Kapolres Rohil diwakili Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, Hakim Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Kasi Pidum, Kasi BB Kejari dan perwakilan Lapas Bagansiapiapi.
Diketahui pemusnahan itu merupakan barang bukti kejahatan dari 173 perkara yang diantaranya perkara tindak pidana narkotika sebanyak 177,36 gram sabu dan 27 butir ekstasi, 293,78 gram daun ganja. Selain itu ada juga senjata api rakitan 1 pucuk, mesin judi tembak kaan 4 jnit juga turut dimusnahkan.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi menjelaskan bahwa kehadiran Kapolsek Bangko ke kantor kejaksaan dalam rangka pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan bagian dari sistem penegakan hukum,” kata Juliandi.
Baca Juga : Kepala BNN Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama
Ditambahkannya, Polres Rokan Hilir mengapresiasi kegiatan tersebut. Harapannya sinergitas antara kepolisian dengan Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi maupun Pengadilan Ujung Tanjung semakin kondusif kedepannya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Bangko, bersama dengan tamu undangan lainnya turut serta memusnahkan barang bukti baik dengan cara dibakar maupun dilarutkan dalam air.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. (Humas/Jumilan)