Ungkap.co.id – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sarolangun AKBP Imam Rachman memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang bertempat di Mapolres Sarolangun, Kamis (30/11/23).
Disaksikan oleh ketiga pelaku, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman didampingi Waka Polres Kompol Amos Yosua Vicnolar Lubis, Kasat Narkoba AKP Suhendry, Ketua Pengadilan Negeri Deka Diana, Kasubsi Penuntuan Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Hendri Aritonang. Itu melakukan pemusnahan dengan cara diblender.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyampaikan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba beberapa waktu lalu dengan tiga orang tersangka dan barang bukti seberat 985,91 gram.
“Pemusnahan 985,91 gram sabu ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kemudian bertujuan untuk mencegah dan mengurangi resiko kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan barang bukti tersebut oleh pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.
Baca Juga : BNNP Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp15 Miliar
Alumni Akpol angkatan 2001 tersebut turut menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini sudah melalui proses mekanisme dengan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.
Ditambahkan Imam, kita Polres Sarolangun terus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba apalagi mencoba bahkan menjadi pengedar.
“Kita akan tindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba yang coba-coba menjual atau mengedarkannya,” pungkasnya.
Baca Juga : 5 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam Positif Narkoba
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendry menyebutkan, narkotika yang dimusnahkan tersebut itu dari pelaku Inisial AD (30), AS (21) dan HT (28) warga Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Untuk diketahui, Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba pada Minggu, 12 November 2023 lalu di jalan masuk Perkantoran Bupati Sarolangun.
Tepatnya di RT 13, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun. Di mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut diterima oleh kurir dan akan dijual kembali. (Irwansyah)