Ungkap.co.id, Rohil – Disela-sela kegiatan konferensi pers tentang laporan kegiatan penanganan kasus dan kegiatan lainnya selama tahun 2020, Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto, meminta kepada media massa agar menyampaikan kepada publik tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri dan kepala lembaga tentang pelarangan penggunaan simbol dan kegiatan Ormas Front Pembela Islam (FPI).
“Ini berdasarkan SKB enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala BNPT,” ungkapnya kepada awak media, Kamis, 31 Desember 2020 sekira pukul 9.30 WIB di Aula Patria Utama Polres Rohil.
“Saya mohon kepada media massa menyampikan informasi ini kepada masyarakat bahwa saat ini Ormas FPI sudah bukan lagi sebagai ormas atau organisasi biasa,” tegasnya.
Baca Juga : Kapolres Rohil Lakukan Silaturahmi ke Kediaman Afrizal Sintong
Nurhadi menjelaskan, pemerintah saat ini menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.
“Bahkan sejak tahun 2019, FPI sudah tidak memiliki kedudukan hukum atau izin sehingga seluruh kegiatan FPI dilarang oleh pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga : 20 Siswa Diktukba SPN Polda Riau Orientasi di Polsek Jajaran Polres Rohil
Lebih jauh dikatakan Nurhadi, berdasarkan informasi, sudah banyak melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban seperti sweeping atau razia sepihak, provokasi, serta melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang ada.
“Kita sudah sampaikan kepada pengurus atau ketua FPI Kabupaten Rokan Hilir di Kubu. Beliau (ketua) FPI Rohil menerima dan siap menjalankan peraturan tersebut,” kata Nurhadi yang didampingi Waka Polres Kompol James I.S Rajagukguk.
“Kepada masyarakat Rokan Hilir agar selalu menjaga ketertiban, toleransi dan saling menghormati antar suku ras dan agama, sehingga terjadi kondisi di tengah masyarakat yang kondusif,” pungkasnya. (Humas/Jumilan)