Kakek di Prov. Jambi Perkosa Anak Kecil hingga 15 Kali, Terungkap Lewat Secarik Kertas

Guru perkosa siswi
Ilustrasi perkosaan. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Kepolisian Polsek Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi menangkap Bambang Sungkono (52) warga Desa Sialang, Kecamatan Pamenang.

Bambang Sungkono diamankan polisi lantaran diduga memperkosa Bunga (nama samaran-red). Bambang Sungkono dilaporkan oleh Khaminah yang merupakan warga setempat dan juga selaku ibu korban.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Perkosa Anak Usia 9 Tahun, Kakek di Sarolangun Dibekuk Polisi

Peristiwa perbuatan asusila tersebut terungkap saat korban mengirimkan secarik kertas yang berisikan bahwasanya ia telah dicabuli oleh pelaku.

Hal ini saat ibu korban melihat tingkah laku anaknya yang selalu diam dan murung. Akhirnya kecurigaan ibu korban benar adanya. Lewat secarik kertas itulah perbuatan bejat pelaku terungkap.

Baca Juga : Kakek Berumur 60 Tahun Perkosa Gadis Belia di Kandang Sapi

Betapa terkejutnya ibu korban mengetahui anaknya diduga telah dicabuli oleh pelaku. Kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pamenang.

Mendapati laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga : Bejat! Kakek Tua Bangka Perkosa Anak di Bawah Umur, Hingga Hamil 2 Bulan

Dilansir dari Beritajambi.co, Kapolsek Pamenang Iptu Fatkhurrahman membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku cabul itu.

Kata Fatkhurrahman, berdasarkan pengakuan, tersangka telah mencabuli korban lebih dari 15 kali.

Baca Juga : Bejat! Lama Menduda Ayah Perkosa Dua Putrinya

Selain itu, Fatkhurrahman berujar bahwa tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sejak korban berumur sekitar enam tahun hingga korban berusia 13.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara diatas lima tahun karena telah melanggar pasal 81 Jo. 82 UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak,” sebutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *