Jual Tanah Galian Ilegal, Dua Pria dan Alat Berat Diamankan Polisi

Penambangan tanah ilegal di Rokan Hilir
Dua terduga pelaku penambangan galian C atau tanah urug tanpa izin saat diamankan Polres Rokan Hilir. Foto : Jumilan

Atas info yang diberikan, personil Satreskrim Polres Rokan Hilir melaporkan hal ini kepada Kasat Reskrim. Selanjutnya dilakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan hasil penyelidikan tim di lapangan berhasil mengamankan 1 unit alat berat jenis excavator merk Komatsu warna kuning dan 1 unit mobil dump truck.

“Alat berat itu diamankan tim saat sedang bekerja melakukan pengisian tanah ke dump truck,” kata Juliandi, Senin, 12 September 2022.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Kerab Bacok Warga, Polisi Tangkap 15 Anggota Geng Motor di Kota Jambi

Dari hasil interogasi dan keterangan pelaku, Juliandi menerangkan, terkait izin penggalian tanah urug, operator berinisial S alias Impong mengatakan aktivitas penggalian tanah itu, pengelolanya adalah adik kandungnya berinisial S alias Udin. Di mana aktivitas penggalian tersebut tidak ada memiliki izin.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti, diamankan ke Polres Rokan Hilir guna kepentingan proses hukum selanjutnya.

“Untuk pasal yang disangkakan yakni, Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *