Jual Lemari untuk Beli Sabu, Kakak Laporkan Adik Kandungnya ke Polisi

Pria di Jambi jual Lemari untuk beli sabu
Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dalam keluarga berdasarkan LP/B-167/X/2021/SPKT II. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dalam keluarga berdasarkan LP/B-167/X/2021/SPKT II.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Jambi Selatan AKP M Alfian melalui Kanit Reskrim Ipda Putu Gede Ega Purwita, bahwa untuk kronologis kejadian, yaitu seorang kakak melaporkan pelaku pencurian dalam rumahnya yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri pada, Minggu, 24 Oktober 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

“Sang kakak melaporkan dikarenakan sang adik telah mencuri lemari miliknya yang diduga uang penjualan lemari tersebut akan dipakai untuk membeli sabu,” ujarnya.

Baca Juga : Aksi Kejar-kejaran BNNP Jambi Saat Tangkap Pembawa 2,5 Kg Sabu

Lanjutnya, hal ini bermula saat pelapor anak korban Muhammad Nison (48) ke rumah orang tuanya, yakni Anisma (67) untuk membersihkan rumah. Kemudian istri pelapor melihat bahwa barang berupa lemari kayu jati 3 pintu yang semula berada di rumah tersebut sudah tidak ada lagi.

Melihat kejadian tersebut sang istri memberitahu kepada sang suami (pelapor). Mendengar hal tersebut, sang suami mencari tahu ke tetangga bahwa lemari tersebut hilang.

Akhirnya diketahui bahwa lemari tersebut dibawa oleh adik kandung orang tuanya yang bernama Iswan Deki (64). Di mana lemari tersebut dijual seharga Rp.2.000.000,- dan tempat menjual lemari tersebut tidak jauh dari rumah pelapor.

“Setelah mengetahui hal tersebut, Muhammad Nison yang diberikan surat kuasa oleh orang tuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan,” sambungnya.

Baca Juga : BNNP Jambi Tangkap Kurir dan Bandar 2 Kg Sabu dan 1000 Ekstasi di Tanjab Barat

Ia menjelaskan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 buah lemari kayu jati 3 pintu dengan total kerugian mencapai Rp.7.000.000,- .

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” tutupnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *