Ungkap.co.id – Personel Satgas tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi amankan satu orang diduga melakukan penjualan orang untuk prostitusi di Muaro Jambi.
Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi di KM 57 Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi
Kasatgas TPPO Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta melalui Humas Satgas TPPO, Kompol Mas Edy mengatakan polisi mengamankan satu perempuan, berinisial MA (36) yang diduga menjual gadis untuk prostitusi online.
Baca Juga : Maraknya Prostitusi Online, LPAI Jambi Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak
“Ya, benar kita ada amankan satu orang perempuan diduga menjadi mucikari dan mengamankan barang bukti berupa
Uang tunai sebesar Rp500 ribu, 3 unit handphone Android, yaitu Samsung J2 Prime warna gold, Realme C30 warna hitam hijau toska, dan Oppo A92 warna hitam Rainbow,” terang Kompol Mas Edy.
Ditambahkan Mas Edy, kronologis penangkapan berawal pada hari Sabtu, 17 Juni sekira pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Polres Muaro Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang perempuan berinial MA yang melakukan eksploitasi dengan cara dijadikan pekerja seks komersial.
“Dari informasi masyarakat tersebut, Tim Opsnal Polres Muaro Jambi langsung menuju ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas tersebut dan langsung mengamankan pelaku,” kata Mas Edy.
Dikatakan Mas Edy, atas perbuatanya pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Irwansyah)